AZYNEWS- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sekedar informasi, vonis SYL ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Syahrul Yasin Limpo diketahui melakukan tindak pidana korupsi berlanjut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Berdasarkan dakwaan Pertama, ia melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim membeberkan bahwa SYL memang terbukti memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Tak hanya itu, SYL pun memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut. Menurut pernyataan Hakim, bahwa uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun tercatat hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan keperluan lainnya. (Red./Anton)
0 Komentar