AZYNEWS- Mulai hari Senin (1/7/2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena perubahan jam kerja.
Sebab, pemerintah telah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada April 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
Kemudian aturan jam kerja PNS dalam sepekan yaitu hanya 37,5 jam. Namun itu di luar jam istirahat. Sehingga rata-rata jam kerja ASN per harinya menjadi 7,5 jam.
“Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Adapun untuk jam istirahat waktunya 60 menit, tetapi untuk hari Jumat jam istirahat berlaku 90 menit.
Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan tersebut akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7). (Red./Septian)
0 Komentar