ticker

6/recent/Ticker-posts

Presiden Jokowi Panggil Menag Yaqut Terkait Isu Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

 


AZYNEWS- Nama Kementerian Agama (Kemenag) RI belakangan ini tengah menjadi buah bibir setelah banyaknya protes yang masuk terkait pelaksanaan haji 2024.

Tak sedikit yang mengklaim bahwa pelayanan haji kali ini dinilai belum maksimal. Bahkan Kemenag RI juga dituding mengalihkan kuota haji reguler ke kuota haji plus.

Mengenai banyaknya permasalahan pelaksanaan haji 2024,akhirnya Presiden Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Selepas menemui Presiden Jokowi, Menag tak menjawab gamblang ketika ditanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, dan hanya mengaku memberikan laporan rutin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama semua,” kata Yaqut, Senin (22/7/2024).

Menag juga sempat ditanya beberapa kali oleh wartawan terkait apakah pembahasan yang dilakukan saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membahas Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, namun ia hanya mengulang jawabannya.

“Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama kepada pak Presiden, itu saja,” tegas Yaqut.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 9 Juli 2024, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji, setelah ditemukannya beberapa masalah pelaksanaan haji 2024.

Persoalan penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jamaah terkait pemondokan menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina pun lantas membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji.

“Hal mendasar dan pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024,” ungkap Selly dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).

Ia kemudian menjabarkan alasan pertama adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Selly menyampaikan bahwa dalam Pasal 64 Ayat 2 UU, kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” bebernya.

Ia mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kemenag RI dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.

“Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah,” ujarnya.

Alasan kedua dibentuknya hak angket itu adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Adapun untuk alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik.

Lebih lanjut, Selly mengatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.

“Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi,” pungkasnya. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar