ticker

6/recent/Ticker-posts

Akibat Saling Sindir saat Tenggak Miras Bersama, Jawara Kampung di Bandung Barat Tewas Bersimbah Darah di Tangan Dua Pemuda

 


BANDUNG, AZYNEWS- Mumuh alias Komandan, pria yang mengaku jawara di Kampung Cisalak, RT 01/03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tewas di tangan dua pemuda.

Pria 60 tahun itu tewas di tangan Rian Mulyana (27) dan Haris Muhamad (18), pada Rabu (31/7.2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Mumuh tewas akibat sabetan senjata tajam.

"Satu orang meninggal dunia dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang atau secara bersama-sama," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2024).

Tri menjelaskan peristiwa berdarah itu berawal saat kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di dekat lokasi kejadian. Lalu mereka didatangi korban bersama anaknya, Deni Saepuloh alias Pangsit (32) dan seorang rekannya.

"Korban dan anaknya ini membawa minuman keras. Kemudian mereka pesta miras lalu anak korban dan temannya pergi. Di situ korban berbincang dengan 2 pelaku, ada ucapan yang menyinggung sehingga cekcok," kata Tri.

Setelah cekcok, Komandan pergi meninggalkan kedua pelaku. Mendengar kejadian yang dialami Komandan, Pangsit lalu menghubungi salah satu pelaku dengan maksud menantang berkelahi. Komandan bersama anaknya lalu mendatangi lagi tempat para pelaku berada.

"Korban sempat menegur pelaku, tapi anak korban ini langsung menyabetkan senjata tajam (golok) hingga mengenai bagian kepala pelaku Rian," tutur Tri.

Setelah itu anak korban langsung melarikan diri dan dikejar kedua pelaku namun lolos. Komandan lalu menghampiri kedua pelaku dan keributan berlanjut kembali.

"Saat itu pelaku (Harus Muhamad) berhasil mengambil senjata tajam yang dibawa oleh anak korban. Pelaku langsung menyerang korban (Komandan) secara bertubi-tubi. Ternyata pelaku Rian juga sudah membawa senjata rajam dan ikut menyerang korban," kata Tri.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban mengalami luka sobek di bagian lengan atas sebelah kiri, di pergelangan tangan kanan, jari tangan kanan, luka menganga pada sela-sela ibu jari tangan kiri.

"Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Tri.

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi brutal itu. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Tri.

Sementara itu, Rian Mulyana salah seorang tersangka mengaku awalnya diminta narkotika jenis sabu oleh anak korban hingga mengajaknya untuk berkelahi. Namun tersangka kaget karena yang bersangkutan datang bersama ayahnya.

"Dia (anak korban) ngajak duel di lapangan sawah. Ternyata datang sama bapaknya (korban)," tutur Rian. (Red./Azay)

Posting Komentar

0 Komentar