ticker

6/recent/Ticker-posts

Baleg DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

 


AZYNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui rapat yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung secara singkat pada Rabu (21/8/2024), forum tersebut langsung menyepakati revisi UU Pilkada.

Hasilnya, DPR kekeh menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya yaitu usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada.

Adapun putusan MA yang dipakai itu soal syarat batas usia figur maju di Pilkada. Hal ini terjadi dalam Rapat Baleg mengenai RUU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Putusan MA ini diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alia Awiek selaku pimpinan rapat.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan,” paparnya.

Namun hal ini justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Putusan itu pun sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat gagal putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang kini baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, maka Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.

Sementara ini pembahasan Revisi UU Pilkada baru di tingkat Baleg DPR RI. Akan tetapi, nantinya pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Panja RUU Pilkada untuk menyepakati semua DIM. Lalu usai sepakat nanti akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. (Red./Septian)

Posting Komentar

0 Komentar