ticker

6/recent/Ticker-posts

Bejat! Sopir Truk Asal Jateng Culik dan Perkosa Siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat

 


BANDUNG, AZYNEWS- Pilu dialami SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang jadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai kekasihnya.

Peristiwa itu dialami NIP pada Sabtu (17/82024) lalu. Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor pada polisi karena anaknya tak kunjung pulang hingga malam hari.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapat petunjuk bahwa korban dibawa lari seorang pria yang diduga merupakan kekasih korban ke daerah Bekasi. Tersangka atas nama Rendra Sigit Ariyanto (20) diamankan pada Minggu (18/8/2024).

"Kita amankan tersangka yang melarikan seorang anak (perempuan) di bawah umur tanpa seizin orangtua, serta persetubuhan terhadap korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

Tri menjelaskan kasus itu berawal saat korban janjian bertemu dengan tersangka Rendra, asal Grobogan, Jawa Tengah di sebuah minimarket di dekat sekolah korban.

"Jadi korban dan tersangka ini awalnya kenalan lewat media sosial, kemudian berkomunikasi via Telegram dan WhatsApp selama 5 bulan. Akhirnya mereka memutuskan ketemuan dan akhirnya ketemu di hari Sabtu kemarin," kata Tri.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, keduanya sempat ngobrol di dalam minimarket tersebut. Setelah itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu lalu mengajak korban pergi ke sebuah apartemen yang sudah dipesan sebelumnya.

"Jadi korban dibawa pelaku ke sebuah apartemen, kemudian sempat berpindah ke sebuah hotel di wilayah Bandung dan Bekasi. Jadi memang sebelumnya sudah dipersiapkan," kata Tri.

Di situlah tersangka Rendra melancarkan aksinya. Ia memaksa korban melakukan persetubuhan, tapi dengan ancaman.

"Jadi memang dalam rentang waktu itu sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Tri.

Tersangka akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bekasi pada Minggu. Ia dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidana Pasal 332 itu paling lama 7 tahun (penjara) dan untuk Undang-undang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," kata Tri.

Sementara itu, tersangka Rendra mengatakan sengaja datang dari Grobogan, Jawa Tengah, ke Bandung Barat demi menemui korban dengan maksud melakukan persetubuhan.

"Memang sengaja mau begitu (menyetubuhi korban)," kata Rendra. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar