BANDUNG, AZYNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung menghentikan sementara layanan BPJS Kesehatan setelah ditemukannya kecurangan atau fraud klaim tagihan fiktif.
Dijelaskan Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kerja sama RS Muhammadiyah
Bandung dengan BPJS diputus hingga tata kelola keuangan mereka diperbaiki.
Kata Pahala, pihak RS
Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang
kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Iya sudah dikembalikan dananya,
diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud
tidak berulang,” kata Pahala.
Untuk
diketahui, KPK sedang memproses hukum dugaan kecurangan atau fraud
atas klaim fiktif BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit.
Lembaga antirasuah itu menduga negara
mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.
Hal itu disampaikan Pahala
Nainggolan dalam 'Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan
Pencegahannya' di Gedung Merah Putih KPK.
"Pimpinan KPK memutuskan yang
tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau
KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya
sudah cukup," kata Pahala.
Tiga rumah sakit dimaksud merupakan
rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala
tidak menyampaikan secara detail rumah sakit tersebut.
"RS A di Sumut Rp1 miliar
sampai Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar,
dan RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar," ujar Pahala.
Ia menjelaskan proses penegakan
hukum diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian
Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
terjun langsung ke lapangan.
Tim gabungan fokus menelusuri modus
phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
RS Muhammadiyah Kota Bandung
sebelumnya mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
“Atas nama manajemen RSMB, kami
sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi
pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024,” tulis akun RSMB.
Manajemen RSMB disebut sedang
melakukan perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang.
Sementara itu, layanan kepada pasien
umum dan rekanan asuransi non BPJS Kesehatan masih tetap berjalan
seperti biasa.
“Mohon doanya agar proses perbaikan
internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan
layanan RSMB yang lebih baik,” tulisnya. (Red./Septian)
0 Komentar