ticker

6/recent/Ticker-posts

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

 


AZYNEWS- Mulai 1 Agustus 2024, kepersertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugerah dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI sejak Rabu (30/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK. Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri.

Sebab sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN. Bahkan kebijakan baru ini pun selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

“Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” tegasnya.

Sebelum diresmikan pun, BPJS Kesehatan dan Polri memang sudah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, yakni di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. (Red./Dodi)

Posting Komentar

0 Komentar