ticker

6/recent/Ticker-posts

OJK Terima Ratusan Pengaduan soal PayLatter, Perilaku Debt Collector Banyak Dikeluhkan

 


AZYNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan terkait e-commerce yang menyediakan fitur pembayaran PayLatter (bayar nanti).

OJK mencatat, sementara ini sudah ada 160 pengaduan mengenai PayLatter ini hingga Juli 2024. Mayoritas pengguna mengadu terkait perilaku petugas penagihan atau Debt Collector (DC)  

Data laporan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, OJK sudah meminta perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.

Pertama, menangani serta menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, harus memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.

Ketiga, yaitu untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk merevisi dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.

Namun jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, OJK kini telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat. Dimana OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan pun sudah melakukan langkah-langkah penanganan berupa langkah Preventif senantiasa dilakukan OJK, yaitu melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. (Red./Dodi)

Posting Komentar

0 Komentar