ticker

6/recent/Ticker-posts

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

 


AZYNEWS- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU (RUU) Pilkada tidak disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) .

Menurutnya, pendaftaran di KPU menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tegas Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sebab, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga menurut Dasco, sangat mustahil jika DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegasnya.

Dasco juga memastikan tidak ada lagi rapat paripurna secara diam-diam, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” cetusnya.

Pernyataan Dasco ini muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Seperti diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Sementara, revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR RI tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya akan dilakukan hari ini. Tetapi agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar