BANDUNG, AZYNEWS- Polres Cimahi berhasil menangkap dua pria lanjut usia, M (68) dan L (53), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban yang merupakan kakeknya dan melakukan tindakan asusila mereka pada waktu yang berbeda. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH., MH, M.Si., dalam konferensi pers pada Senin, (7/10/2024), menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban. “Korban dan pelaku masih tergolong saudara, korban merupakan cucu dari kedua tersangka,” ungkap Tri.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian pertama terjadi pada bulan November 2023, pelaku M melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali dan melakukan pencabulan di rumahnya, dengan memberikan sejumlah uang sebagai pelancar aksi bejatnya. Sementara pelaku kedua, L, yang tinggal bersama korban, telah melakukan tindakan serupa sebanyak 10 kali. Korban tinggal di rumah L karena ibunya bekerja sebagai TKW, dan ayahnya sudah meninggal dunia.
“Korban saat ini sudah diamankan oleh keluarganya setelah menceritakan kejadian ini kepada kakaknya, yang kemudian melapor ke polisi,” ucap AKBP Tri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menggali lebih dalam terkait motif pelaku, meskipun keduanya mengaku tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih anak-anak,” ujarnya. (Red./Alin)
0 Komentar