ticker

6/recent/Ticker-posts

Dukung Zero Food Waste, DKPP Kota Bandung Wajibkan Karyawan Habiskan Makanan atau Dikenakan Denda

 


BANDUNG, AZYNEWS- Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mendeklarasikan penerapan zero food waste dengan mewajibkan karyawan menghabiskan makanan. 

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, semua karyawan DKPP mesti bijak dalam mengelola pangan dan menjaga lingkungan. 

Kebijakan ini sendiri menurutnya sudah diterapkan sejak tahun lalu, dan kembali dideklarasikan sebagai bentuk menjaga komitmen zero food waste. 

"DKPP sudah setahun yang lalu kita menerapkan itu, mendeklarasikan ulang, menjaga komitmen kita. Untuk kawasan DKPP perkantoran, kita berkomitmen menerapkan zero food waste, di tanggal 16 Oktober kemarin sekaligus pelaksaan kegiatan gerakan pangan murah," ungkap Gin Gin.

Gin Gin mengatakan, pihaknya mencanangkan program agar karyawan makan secukupnya dan makanannya wajib dihabiskan. 

Jika tidak habis, denda sebesar Rp5.000 akan dikenakan sebagai bentuk komitmen tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi limbah pangan.

"Kalau bicara pemanfaatan pangan dari mulai membeli makan, atau belanja sampai bagaimana makan, dan itu kita mencanangkan yang namanya makan secukupnya dan habiskan atau tidak boros pangan," tambahnya. 

Selain itu, karyawan DKPP juga wajib menimimalisir sampah pangan. Mulai dari mengurangi konsumsi pangan yang menghasilkan sampah seperti plastik yang tidak ramah lingkungan. 

"Bagaimana juga pemanfaatan sampah makanan itu bisa diolah untuk berbagai kebutuhan seperti dibuat kompos, magot, yang pada akhirnya itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan urban farming atau Buruan Sae yang jadi programnya pemerintah," katanya.

"Jadi semacam ada sirkulasi, tidak hanya sampah itu habis, tapi juga sampah bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang punya nilai ekonomis dan kemandirian dalam pangan," katanya.

Berikut 11 poin deklarasi penerapan zero food waste DKPP Kota Bandung:

1. Makan secukupnya dan habiskan, bila bersisa atau tidak habis didenda Rp5.000. 

2. Menghindari mengonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik styrofoam atau bahan lainnya yang tidak ramah lingkungan. 

3. Melakukan pemilahan sampah di ruang kerja masing-masing. 

4. Melarang membawa makanan minuman kemasan plastik di lingkungan DKPP Kota Bandung. 

5. Karyawan minum menggunakan tumbler dan membawa wadah sendiri untuk makan. 

6. Memberikan reward atau punishment kepada karyawan yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. 

7. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban ditempat kerja. 

8. Menghemat penggunaan air dan listrik 

9. Sisa makanan (jika ada) disetor ke pengelolaan maggot. 

10. Mengelola sampah organik, kotoran hewan dan sisa sampah RPH menjadi kompos atau maggot. 

11. Selalu mengampanyekan stop boros pangan. (Red./Dodi)

Posting Komentar

0 Komentar