ticker

6/recent/Ticker-posts

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Kota Bandung, 20 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

 


BANDUNG, AZYNEWS-  Delapan orang pencuri sepeda motor di Kota Bandung berhasil ditangkap Polrestabes Bandung. Kini mereka harus mengenakan baju tahanan dan berurusan dengan hukum.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan para pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Contohnya seperti untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar pinjaman online atau judi online.

"Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor karena faktor ekonomi kebutuhan biaya hidup, pinjaman online, maupun judi online," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Para tersangka yang diamankan yakni berinisial RS, AS, SG, E, C, A, AC, dan FH, berawal dari 7 laporan pengaduan masyarakat.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 20 sepeda motor sebagai barang bukti. Ia menambahkan, 4 tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di teras rumah korban, dua di halaman parkir, dan satu di kosan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah.

"Para korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta sampai Rp30 juta," ucapnya.

Oleh karena itu, Budi menyampaikan apabila masyarakat merasa kehilangan sepeda motornya bisa mendatangi Polrestabes Bandung dengan membawa surat-surat kendaraan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah motor ini milik masyarakat tersebut atau bukan," ucapnya.

Selain itu, ia menghimbau masyarakat agar selalu waspada meski sepeda motor berada di teras rumah. Pelaku pencurian, kata Budi, bisa melancarkan aksinya di mana pun dan kapanpun.

Dalam kasus ini, peristiwa terjadi tanpa mengenal waktu. Contohnya seperti pukul 03.00 WIB, 05.00 WIB, 12.30 WIB, dan pukul 19.00 WIB.

"Sehingga di waktu-waktu tersebut, jam-jam rawan sehingga tolong masyarakat agar tetap mengawasi dan antisipasi jangan sampai ada pencurian," ujar dia.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar