AZYNEWS- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun dari Apple.
Menurutnya, investasi yang direncanakan untuk periode 2024-2026 itu belum memenuhi prinsip keadilan.
Proposal tersebut mencakup rencana pembangunan pabrik Mesh Airpods Max di Bandung pada Juli 2025, serta pendirian pusat pengembangan produk dan akademi pengembang profesional, atau yang dikenal sebagai Apple Academy.
Agus menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi teknokratis yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Itung-itungannya lengkap. Teknokratis terhadap usulan Apple atau yang mengusulkan investasi senilai US$100 juta.
Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka itu belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” ujar Agus di Kantor Kemenperin, Senin (25/11/2024).
Agus juga memaparkan empat kriteria keadilan yang menjadi dasar penilaian.
1. Investasi di Negara Peer
Agus menyoroti perbandingan investasi Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
Di Vietnam, Apple menginvestasikan hingga Rp255 triliun untuk membangun pabrik, meskipun penjualan produknya di negara tersebut hanya mencapai 1,5 juta unit.
Sementara di Indonesia, dengan penjualan mencapai 2,5 juta unit, Apple baru berinvestasi sebesar Rp1,4 triliun.
“Jadi kriteria keadilan itu tadi, berapa besar Apple melakukan investasi pabrik di negara-negara lain,” imbuh Agus.
2. Investasi Produsen HKT Lain
Agus juga membandingkan nilai investasi Apple dengan produsen lain seperti Samsung dan Xiaomi.
“Contoh ya, tolong jangan diartikan saya pro dari negara yang disebutkan, tidak sama sekali. Samsung di investasinya Rp8 triliun, Xiaomi Rp5 triliun,” jelasnya.
3. Penciptaan Nilai Tambah dan Tenaga Kerja
Kriteria berikutnya berkaitan dengan kontribusi terhadap penciptaan nilai tambah, pemasukan dari impor, dan seberapa besar tenaga kerja lokal yang diserap.
4. Dampak ke Penjualan iPhone 16 Series
Penolakan proposal ini berdampak pada belum diizinkannya iPhone 16 Series dijual di Indonesia.
Kemenperin berharap Apple dapat meningkatkan investasinya sesuai prinsip keadilan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017.
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan memenuhi TKDN melalui salah satu dari tiga skema, yakni produksi di dalam negeri, pengembangan aplikasi, atau inovasi lokal.
Saat ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi melalui Apple Academy yang sudah ada di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan TKDN merupakan syarat utama bagi Apple untuk dapat memasarkan produknya di Tanah Air. (Red./Fayazana)
0 Komentar