BANDUNG, AZYNEWS- Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.
Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11/2024).
Ia menyebut, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Sebagai informasi, Sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.
Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 14 Desember 2024. Mereka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama. (Red./Dodi)
0 Komentar