ticker

6/recent/Ticker-posts

3 Pelaku Perundungan Paksa Anak Down Syndrom Makan Daging Musang di Kabupaten Bandung Ditangkap

 


KAB BANDUNG, AZYNEWS- Tiga pelaku perundungan yang memaksa anak berkebutuhan khusus (ABK) makan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan polisi, Senin (16/12/2024). Ketiganya yaitu Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan sebagai yang merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggah pada status WhatsApp. Setelah itu mengirimkan video tersebut kepada Jeri. Sementara Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban. Dalam aksinya dirinya mengumpat korban dengan menggunakan kata-kata kasar.

"Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku," ujar Kusworo, Selasa (16/12/2024).

Kusworo mengungkapkan motif dari para pelaku hanya iseng. "Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus. Jadi sambil berkata bahwa 'ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan'," katanya.

Kusworo menambahkan keisengan tersebut dilakukan supaya bisa mendapatkan followers di akun TikTok. Namun, para pelaku gelap mata malah melakukan perundungan kepada ABK.

"Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," ucapnya.

Kusworo mengungkapkan peristiwa perundungan tersebut terjadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu. Kemudian keluarga korban mengetahui video tersebut viral pada, Sabtu 14 Desember 2024.

"Melihat videonya viral dan biar keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke Polsek dan kemudian dilaporkan ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024," bebernya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar