ticker

6/recent/Ticker-posts

Bareskrim Polri Grebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elit Bandung

 


BANDUNG, AZYNEWS- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah laboratorium pembuat narkoba yang terletak di rumah mewah di Perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkoba cair jenis liquid.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari dua lokasi sebelumnya di Kabupaten Bogor.

Asep menambahkan, pembuatan narkoba di lokasi tersebut terhubung dengan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Pembuatan narkoba ini terhubung dengan jaringan Malaysia-Indonesia,” jelas Asep dalam gelar perkara.


Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan ini dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka berinisial SR berfungsi sebagai penghubung antara lokasi produksi di Bogor dan Bandung. SP, tersangka kedua, bertugas meracik bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis liquid, sementara IV bertanggung jawab untuk mengemas produk tersebut agar siap edar.

Selain itu, polisi juga sedang memburu seorang buronan berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid ukuran 20 ml, pil yang mengandung zat MDMA (95 butir pil merah, 62 butir pil hijau dan kuning), serta jeriken berisi cairan liquid vape rasa pandan dan anggur.

Selain itu, juga ditemukan peralatan produksi seperti mesin mixer, alat pengemasan, jeriken berisi alkohol, dan uang tunai senilai Rp75 juta.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp1-10 miliar, sesuai dengan peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

“Hukuman ini sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba internasional,” tegas Asep.

Penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas negara.

Polisi pun terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. (Red./Benny)

Posting Komentar

0 Komentar