AZYNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan usulan ke Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12% tahun depan hanya dikenakan untuk barang mewah. Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebut, barang-barang mewah tersebut seperti mobil dan hunian mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Dasco.Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang-barang yang masuk ke dalam barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama.
Dengan demikian, menurutnya PPnBM tetap diberlakukan terhadap barang-barang tersebut, lalu juga dikenakan dengan PPN 12%. Misbakhun menekankan, barang-barang yang dimaksud ini ialah barang-barang serba mewah.
Dengan demikian, menurutnya PPnBM tetap diberlakukan terhadap barang-barang tersebut, lalu juga dikenakan dengan PPN 12%. Misbakhun menekankan, barang-barang yang dimaksud ini ialah barang-barang serba mewah.
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," terangnya.
Sementara itu, setidaknya ada dua usulan utama yang disampaikan DPR kepada Prabowo. Pertama, PPN 12% dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.
Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%. DPR juga mengusulkan agar PPN bahan pokok ini diturunkan. (Red./Alin)
Sementara itu, setidaknya ada dua usulan utama yang disampaikan DPR kepada Prabowo. Pertama, PPN 12% dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.
Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%. DPR juga mengusulkan agar PPN bahan pokok ini diturunkan. (Red./Alin)
0 Komentar