ticker

6/recent/Ticker-posts

Kebijakan Ekonomi 2025, Pemerintah Berikan Diskon 50% Iuran JKK BPJS untuk 3,76 Juta Pekerja

 


AZYNEWS- Pemerintah berencana mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan untuk mendukung sektor padat karya, salah satunya melalui pemberian diskon 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dan pekerja, terutama menjelang diterapkannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon iuran JKK sebesar 50 persen akan berlaku selama lima bulan dan tidak akan mempengaruhi manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan,” ujar Anggoro.

Kebijakan ini dirancang khusus untuk mendukung sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peningkatan manfaat ini mencakup kenaikan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses bagi pekerja yang terdampak.

Anggoro juga mengingatkan bahwa manfaat JKP sebelumnya mencakup tunai sebesar 45 persen untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Seiring dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tengah membahas upaya perluasan program JHT untuk perusahaan kecil tanpa kewajiban tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja, terutama dalam menghadapi pemberlakuan tarif PPN yang baru.

“Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja sekitar 3,76 juta, dan kami pastikan bahwa diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yassierli. (Red./Jevika)

Posting Komentar

0 Komentar